Ombudsman akan melakukan investigasi terkait tata kelola dalam pelayanan dalam pemberian izin impor baik Kemendag maupaun Kementan

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI meminta Kementerian Perdagangan melaksanakan prinsip good governance, akuntable, dan transparan terkait impor bawang putih di Indonesia.

"Ada dugaan kuat praktik impor yang diduga tidak memenuhi prinsip good governance, akuntable, dan transparan. Intinya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan prosedurnya tidak jelas," kata Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia mengungkapkan Ombudsman sedang mengawasi kebijakan impor bawang putih, karena didasari kasus sebelumnya. Kata dia, dilihat dari jejak digital sekitar tahun lalu, ada penahanan hortikultura oleh Kementerian Pertanian akibat tidak adanya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Untuk menelusuri kecurigaan prosedur itu, Ombdusman sudah meminta data-data awal ke Kemendag dan Kementan terkait data penerima impor lima tahun terakhir dan data penerima RIPH dari Kementan.

Namun, dua Kementerian ini belum memberikan datanya ke Ombudsman, sehingga Ombdusman mengumpulkan informasi dari masyarakat untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.

"Ombudsman akan melakukan investigasi terkait tata kelola dalam pelayanan dalam pemberian izin impor baik Kemendag maupun Kementan," kata Yeka.

Pernyataan itu disampaikan Eka terkait kebijakan impor bawang putih yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan yang menuai sorotan publik. Diduga ada permainan mafia dalam proses perizinan impor bahan pangan itu.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah agar menjalankan kebijakan impor sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Pengamat: Perlu kebijakan fleksibel terkait impor bawang putih
Baca juga: KPK verifikasi laporan MAKI soal dugaan korupsi impor bawang putih

Firman mengatakan pemerintah tidak boleh mengistimewakan importir dalam urusan perizinan. Jika ada importir yang memenuhi syarat, maka harus diberikan izin. Kalaupun ada yang sudah sesuai tetapi tak diberikan izin.

"Itu kan kongkalikong namanya. Itu tidak boleh. Oleh karena itu, harus ada pemerataan terhadap mereka yang sudah mendapatkan izin impor," katanya menegaskan.

Dia mendesak pemerintah dan aparat menindak tegas jika terjadi praktik kongkalikong dalam izin impor bawang putih.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam membeberkan datanya ketika rapat kerja dengan Kemendag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).

Kata Anam, dari 163 izin RIPH yang dikeluarkan pada Februari 2023, tapi sampai hari ini yang baru dikeluarkan 35. Alasannya, karena importir yang ingin mendapatkan izin harus membayar per kilo dari izin yang ingin dikeluarkan.

“Kalau ditotal dalam 1 tahun ada 500 ribu impor bawang putih, maka ada Rp1,5 triliun uang yang dinikmati mafia impor bawang putih,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah jika ada mafia impor bawang putih di Kementeriannya.

"Saya jamin anak buah saya di sini nggak ada yang main-main begitu," kata Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Dia menegaskan jika ada yang terindikasi ada mafia bawang putih di jajarannya, Zulkifli mengaku tak segan-segan untuk memprosesnya ke ranah hukum.

"Silahkan dilaporkan langsung ke Kepolisian atau Kejaksaan Agung," katanya.

Baca juga: Presiden dengarkan keluhan petani soal impor bawang putih saat panen
Baca juga: Asosiasi harapkan Kemendag adil terbitkan izin impor bawang putih

Pewarta: Fauzi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023